Jun 04 2009
Ekspresi Jaringan Otak Syarafku tentang Ibu Prita Mulyasari
Bulan ini, Juni 2009 hampir semua media memberitakan beberapa topik hangat yang itu-itu saja, dari mulai berita manuver para capres dan cawapres demi meng-gol-kan tujuan mereka untuk terpilih sebagai presiden dan wakil presiden, lalu berita tentang lalu lalangnya kapal-kapal Polisi Diraja Malaysia di perairan Indonesia, kemudian berita berhasil melarikan dirinya Manohara, seorang wanita cantik bekas model yang mengaku di ’dzolimi’ atau disiksa oleh suaminya yang notabene seorang pangeran dari kerajaan Kelantan malaysia, hingga yang tak kalah serunya berita seorang Ibu bernama Prita Mulyasari, yang berhasil meminta penangguhan penahanan setelah dua minggu berada di ’Hotel Prodeo’ karena dituduh melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi rumah sakit melalui email yang dikirimkannya ke beberapa temannya, karena tidak puas dan dikecewakan oleh pihak rumah sakit tersebut.
Pada catatan saya ini, saya tertarik dan terketuk hati nurani saya pada berita terakhir dari paragraf diatas, yakni berita tentang Ibu Prita Mulyasari yang berhasil meminta penangguhan penahanan setelah dua minggu berada di ’Hotel Prodeo’ karena dituduh melakukan pencemaran nama baik sebuah institusi rumah sakit melalui email yang dikirimkannya ke beberapa temannya, karena tidak puas dan dikecewakan oleh pihak rumah sakit tersebut.
Dari cerita diatas jadi ingat waktu kisah kantor ku di tuntut di pengadilan oleh seorang wartawan dari medan dikarenakan merasa dirugikan pada saat menggunakan telepon selulernya, dan pulsa yang terpotong tidak sesuai dengan tarif yang diiklankan pada media masa dan media promosi lainnya waktu itu. Tapi dengan melalui perundingan-perundingan yang melibatkan banyak pihak akhirnya kasus tersebut selesai tanpa ada seseorangpun harus merasakan sebuah judul lagu Band D’Loyd, ’Hidup Di Bui’.
Tapi berbeda dengan kasus Ibu Prita tersebut, beliau harus melalui 2 minggu terpisah dari suami dan anak-anaknya tercinta yang masih balita, dikarenakan sebuat surat elektronik yang berisi uneg-uneg, curhat, sharing dan sedikit himbauan bagi teman-temannya, tentang perlakuan yang tidak nyaman sehingga merugikannya oleh pihak rumah sakit Omni Internasional, yang pada akhirnya terkirim ke beberapa milist (mail group), hingga terbaca oleh pihak rumah sakit tersebut.
Dari email tersebut pihak rumah sakit yang merasa ’tercemar’ nama baiknya menggugat Ibu tersebut dan mendakwa dengan dakwaan 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah. Wawwwww … are u serious? Tadinya saya juga tidak percaya, masak Cuma gara-gara menulis keluh kesah melalui email ke teman koq sampai segitu marahnya pihak rumah sakit terhadap ibu tersebut.
Oke, sebelumnya kita bisa membaca isi email Ibu Prita tersebut yang ditulis ke beberapa temannya ini. Isi emailnya bisa dilihat pada URL berikut :
Nah bagaimana? Apakah menurut ada yang salah dengan email yang dituliskan Ibu Prita tersebut? Pada paragraph terakhir ibu tersebut memberikan masukan dan menyampaikan harapannya ke rumah sakit tersebut.
“ Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”
Yang paling disesalkan oleh ibu ini, menurut saya adalah beberapa orang dokter yang dinas di rumah sakit tersebut dan bukan rumah sakit tersebut. Tapi apa yang didapat oleh ibu ini, yang merupakan salah satu pelanggan rumah sakit tersebut?
Pelanggaran Undang-Undang ITE (katanya sih Informasi dan transaki Elektronik) Pasal 27 ayat (3), yang isinya :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Kok bisa pasal ini dikenakan pada ibu Prita? Coba kita lihat pernyataan Bapak Agung Laksono pada portal inilah.com pada tanggal 4 juni 2009 :
“Saya kira kita kan tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, ini perlu pembuktian, yang penting tidak boleh semena-mena tidak boleh menggunakan kekuasaan abuse of power,”
“UU itu sendiri tidak bermasalah sebetulnya. Tapi itukan UU-nya baru bisa dijalankan setelah dua tahun penegasahan atau 2010 nanti.”
http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/04/112605/agung-uu-ite-2010-tak-berlaku-di-prita/
What??? Undang-undang yang masih notabene prematur dan baru akan dijalankan tahun depan (2010) sudah menjerat orang tahun 2009.
Dari kecil saya selalu diajarkan oleh guru-guru di sekolah bahwa “Negara Kita adalah Negara Hukum”, tapi kenapa undang-undang yang belum dijalankan sudah dapat menjerat orang sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Oke, terlepas dari keganjilan dakwaan-dakwaan diatas, saya jadi mencoba melongok-longok kembali salinan UU-ITE yang saya dapat setelah browsing dari “Uncle Google”.
Ternyata ada beberapa kelemahan yang masih terdapat pada UU-ITE tersebut. Dari sebuah blog saya mencoba meringkas kelemahan-kelemahannya :
KESATU
Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?
Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …
Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….
KEDUA
Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :
Pasal 2
Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …
Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..
KETIGA
Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…
Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?
Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..
Sumber :
Tapi terlepas kembali dari kelemahan undang-undang diatas, menurut pakar telematika yang telah malang melintang di jagad Informasi dan teknologi yang juga merupakan Bapak Jaringan Komputer Indonesia, Bapak Onno W. Purbo. Beliau mengatakan bahwa :
“Masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37, semua pasal ini menggunakan kalimat “Setiap Orang … dll”. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan, spam, flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin oleh program bukan langsung oleh manusia. Contoh skenario - komputer seseorang terinfeksi oleh virus yang kemudian mengirimkan surat / e-mail menggunakan e-mail orang yang terinfeksi dan menyebarkan virus / trojan / berita bohong atau tidak baik ke ratusan pengguna lain. Apakah orang ini bersalah?
Lebih sial lagi, sumber spam, flood, penipuan lebih sering / terutama berasal dari Afrika, kadang-kadang dari Eropa, Rusia & Amerika. Apakah UU ITE dapat menangkap pelaku hal demikian?
Secara sepintas, tampaknya Virus / Trojan maupun pembuat virus / trojan cukup aman berkiprah di Indonesia karena pasal 27-37 hanya akan menangkap “Orang Yang Menyebar Virus”. Tapi tampaknya bukan pembuat Virus dan tentunya bukan Virusnya. BTW, tindakan membuat virus tentunya beda dengan menggunakan atau menyebarkan virus. Sama halnya, membuat pisau tentunya tidak sama dengan menggunakan pisau untuk membunuh. Semoga saya salah.”
Sumber : http://www.beritanet.com/Technology/Onno-W-Purbo/onno-w-purbo-ite1.html
Sebuah pernyataan yang bijak menurut saya, tapi pada kasus ini kenapa si pembuat email yang didakwa, kenapa tidak si penyebar email atau yang mempublikasikan? Sungguh satu keganjilan lagi ditemukan pada kasus ini menurut saya.
Tapi ada yang terlewatkan lagi menurut saya, tadi merupakan pendapat dari ahli Telematika, coba kita lihat dari pendapat pakar hukum berikut :
” Pasal 27 ayat (3) tidak bisa dikenakan pada badan hukum. Pencemaran nama baik itu berkaitan reputasi person/individu bukan badan hukum,” jelas Koordinator Divisi Advokasi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Anggara kepada detikcom, Rabu (3/6/2009).
Menurut Anggara, pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak awal memang sudah mengandung kontroversi. Pasal 27 ayat (3) tersebut berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
“Sejak awal kami memang menolak adanya aturan tentang pidana penghinaan atau disebut dekriminalisasi penghinaan,” tambahnya.
Anggara menjelaskan, aturan delik penghinaan dalam UU ITE sebenarnya tidak perlu dicantumkan, karena aturan tersebut sudah terkandung dalam KUHP.
“Tidak ada negara hukum di negara manapun yang mempunyai delik penghinaan yang diatur di banyak tempat seperti Indonesia ada di UU ITE, UU Penyiaran, dan KUHP,” kata Anggara.
Jaksa, lanjut Anggara, telah salah menafsirkan materi dari UU ITE. “Itu jaksanya tidak tepat, kami minta supaya majelis hakim menyingkirkan sementara pasal UU ITE tersebut,” tandasnya. ( ape / faw )”
Sumber : http://www.detikinet.com/read/2009/06/03/113130/1141915/398/kejaksaan-salah-terapkan-pasal-di-uu-ite
Sekali lagi keganjilan ditemukan, tapi apakah Undang-undang tersebut yang harus disalahkan? Hal ini lah yang dikuatirkan oleh Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto pada sebuah artikel di Detik.com, beliau mengatakan, “dengan kejadian tersebut, pihaknya khawatir jika gelombang penolakan terhadap UU yang masih seumur jagung itu bertambah besar.
“Terutama bagi sejumlah pihak yang kemarin menyatakan penolakannya terhadap UU ITE untuk dijadikan sebagai serangan balasan. Hanya saja isunya sekarang bergeser,” ujarnya kepada detikINET, Rabu (3/5/2009).”
Terlepas lagi dari ketakutan diatas, saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Onno W Purbo, lagi beliau mengatakan :
“Di satu sisi, bangsa ini perlu berterima kasih atas usaha pemerintah untuk melakukan perlindungan di dunia cyber. Memang belum sempurna, tapi usaha yang dilakukan perlu di hargai.
Ada beberapa misi yang tampaknya di emban,
- Melindungi transaksi elektronik
- Melindungi pengguna IT / Internet.
- Mencoba mengatur “ahlak”. Ini bagian yang paling berat:)
“
Sumber : http://www.beritanet.com/Technology/Onno-W-Purbo/onno-w-purbo-ite1.html
Jadi bagaimana dengan kasus Ibu Prita ini?, menurut saya memang ditemukan banyak keganjilan, tapi apabila kita kembali kepada kodrat lahiriah kita sebagai manusia, bahwa manusia saling membutuhkan manusia lainnya dan tidak dapat hidup sendiri di kolong langit ini.
Untuk pihak rumah sakit coba renungkan dalam-dalam apabila ada keluarga kita yang bernasib seperti ibu prita, bagaimana nasib anak-anaknya yang masih balita tanpa kehadiran sang bunda, nasib suaminya yang harus mengurus anak-anaknya sendiri tanpa kehadiran sang istri. Kedepankanlah sifat welas asih sesama manusia, kita tidak mau disakiti jadi janganlah kita juga menyakiti orang lain.
Kepada para dokter yang terlibat, akuilah bila anda salah, ingat anda telah disumpah dihadapan Tuhan, Ibu ini hanya seorang mahluk tuhan yang menuntut haknya dan mencari keadilan, perbanyak belajar, asah kembali keahlian dan jangan pernah terjebak dalam “Comfort Zone” yang membuat anda akan berlaku seperti Firaun. Ingat diatas langit masih ada langit.
Untuk para bloger dan teman-teman yang suka menulis, hati-hati terhadap tulisan kita, ”tulisanmu harimaumu”. Tulisan, berita, artikel bagai 2 sisi mata uang yang selalu ada pro dan kontra, so… coba santun dalam lisan dan tulisan kita. Ingat tulisan merupakan ekspresi dari knowledge kita, ingat… akan banyak manusia maupun institusi yang terlibat dalam setiap pengekspresian knowledge kita.
Sekian ekspresi dari jaringan saraf otak saya yang tidak terbendung lagi untuk di ceritakan sementara ini. Turut berduka atas nasib yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari, semoga Allah SWT memberikan ketabahan baginya dan keluarganya.
Wassalam
No responses yet